annisa rizky amalia
LAPORAN KUNJUNGAN KE WIHARA
MATA KULIAH HINDUISME
DOSEN PEMBIMBING
Dr. Syaiful Azmi, MA
DISUSUN OLEH
ANNISA RIZKY AMALIA (1113032100014)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
PERBANDINGAN AGAMA (A)
SEMESTER 3
2014
A.
PURA HINDU
DHARMA ADITYA JAYA RAWAMANGUN
Pura merupakan
istilah tempat ibadah agama hindu di indonesia. Dan senin lalu tanggal 03
november 2014 kami mahasiswa ushuluddin jurusan perbandingan agama baru saja
mengunjungi pura hindu dharma aditya jaya yang bertepatan di daerah rawamangun
jakarta timur. Pura aditya jaya dibangun dalam tujuh tahapan, dimana tahap
pertama dimulai pada tahun 1972, dan tahap terakhir dilakukan pada tahun 1997.
Wilayah pura aditya jaya ini cukup luas,
diisi dengan bangunan-bangunan dan ornamen bergaya khas bali, dan terlindung
dari panasnya kota jakarta oleh pohon-pohon besar yang rindang di sekeliling
kompleks.
Disana juga kita mendapatkan banyak pengetahuan tentang hindu yang
lebih detail, karena sebelumnya juga kita sudah belajar hindu di kampus tetapi
kita kurang detail karena kita hanya sekedar belajar teks book yang hanya bisa
dibanyangkan di pikiran saja.
Dan di pura
aditya jaya ini kita bisa langsung terjun melihat lihat mempelajari dan
meneliti serta menanyakan langsung kepada penjaga pura, serta kita di awasi
oleh blih blih yang menjaga pura tersebut. Disana jaga kita disambut baik oleh
bapak-bapak ahli hindu yang menjadi orang penting di pura aditya jaya tersebut.
Dan kemudian kita diseling dengan pengisian materi yang di minta oleh dosen membimbing
kita yang lebih menekankan pembahasan hukum karma phala, yang mana akan
dijabarkan dibawah ini.
B.
HUKUM KARMA PHALA
Dalam kitab
suci Bradh Aranyaka Upanisad di katakana : Hukum diartikan sama dengan “
kebenaran “.
Hukum adalah ketentuan ketentuan / peraturan peraturan yang harus
diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukuman / ancaman terhadap
seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman denda baik itu disebut
orang dursila (penghianatan) oleh kelompok orang – orang tertentu di dalam
masyarakat.
Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti
membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa karmapala berarti Perbuatan
atau tingkah laku.
Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka dapat
disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari hasil
dalam suatu perbuatan.
Hukum
Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usahan dan
hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh –
tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut
dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta . Hukum
inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta.
Dalam Kekawin Ramayana Sargah 1 bait nomor 4 :
“Nafsu
dan lain sebagainya (Sad Ripu) adalah musuh yang terdekat, di dalam hati
letaknya tidak jauh dari badan, Hal itu tidak ada pada Beliau, hanya keberanian
dan kebijaksanaan serta pengetahuan politik yang beliau miliki”.
“Apa
yang kamu tanam maka itulah yang akan kamu tuai”, Sesungguhnya tafsiran
tersebut tidak sepenuhnya betul. Didalam Agama Hindu perhitungan karma itu
tidak di dasarkan pada pisik, karena semua yang bersifat pisik merupakan
bersifat Maya. Misalkan Orang sedih dia menangis, orang tertawa juga menangis,
mengeluarkan air mata yang sama dari mata yang sama, tetapi perasaan yang
terkandung di dalam hatinya berbeda. Hukum Karma mengatakan bahwa semua
pikiran, perkataan, dan perkataan yang tidak baik melahirkan penderitaan.
Ada tiga jenis karma yaitu :
1.
Prarabda karma yaitu perbuatan
yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang
juga.
2.
Kriyamana karma yaitu perbuatan
yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati
di alam baka.
3.
Sancita karma yaitu perbuatan
yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang.
Ada tiga Sifat Hukum Karam :
1.
Hukum karma itu bersifat abadi
: Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap
berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
2.
Hukum karma bersifat universal
: Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi
alam semesta.
3.
Hukum karma berlaku sejak jaman pertama
penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan dating.
4.
Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak,
ada yang dapat menghindarinya.
5.
Hukum karma tidak ada pengecualuan terhadap
suapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah
adanya keberadaan hokum karma itu.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda