Minggu, 09 November 2014

annisa rizky amalia




LAPORAN KUNJUNGAN KE WIHARA
MATA KULIAH HINDUISME




DOSEN PEMBIMBING
Dr. Syaiful Azmi, MA

DISUSUN OLEH
ANNISA RIZKY AMALIA (1113032100014)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
PERBANDINGAN AGAMA (A)
SEMESTER 3
2014




A.   PURA HINDU DHARMA ADITYA JAYA RAWAMANGUN
 

 Pura merupakan istilah tempat ibadah agama hindu di indonesia. Dan senin lalu tanggal 03 november 2014 kami mahasiswa ushuluddin jurusan perbandingan agama baru saja mengunjungi pura hindu dharma aditya jaya yang bertepatan di daerah rawamangun jakarta timur. Pura aditya jaya dibangun dalam tujuh tahapan, dimana tahap pertama dimulai pada tahun 1972, dan tahap terakhir dilakukan pada tahun 1997. Wilayah  pura aditya jaya ini cukup luas, diisi dengan bangunan-bangunan dan ornamen bergaya khas bali, dan terlindung dari panasnya kota jakarta oleh pohon-pohon besar yang rindang di sekeliling kompleks.
Disana juga kita mendapatkan banyak pengetahuan tentang hindu yang lebih detail, karena sebelumnya juga kita sudah belajar hindu di kampus tetapi kita kurang detail karena kita hanya sekedar belajar teks book yang hanya bisa dibanyangkan di pikiran saja.
Dan di pura aditya jaya ini kita bisa langsung terjun melihat lihat mempelajari dan meneliti serta menanyakan langsung kepada penjaga pura, serta kita di awasi oleh blih blih yang menjaga pura tersebut. Disana jaga kita disambut baik oleh bapak-bapak ahli hindu yang menjadi orang penting di pura aditya jaya tersebut. Dan kemudian kita diseling dengan pengisian materi yang di minta oleh dosen membimbing kita yang lebih menekankan pembahasan hukum karma phala, yang mana akan dijabarkan dibawah ini.

B.   HUKUM KARMA PHALA
Dalam kitab suci Bradh Aranyaka Upanisad di katakana : Hukum diartikan sama dengan “ kebenaran “.     
Hukum adalah ketentuan ketentuan / peraturan peraturan yang harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukuman / ancaman terhadap seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman denda baik itu disebut orang dursila (penghianatan) oleh kelompok orang – orang tertentu di dalam masyarakat.
Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku.
Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka dapat disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan.
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usahan dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta . Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta.
Dalam Kekawin Ramayana Sargah 1 bait nomor 4 :
“Nafsu dan lain sebagainya (Sad Ripu) adalah musuh yang terdekat, di dalam hati letaknya tidak jauh dari badan, Hal itu tidak ada pada Beliau, hanya keberanian dan kebijaksanaan serta pengetahuan politik yang beliau miliki”.
“Apa yang kamu tanam maka itulah yang akan kamu tuai”, Sesungguhnya tafsiran tersebut tidak sepenuhnya betul. Didalam Agama Hindu perhitungan karma itu tidak di dasarkan pada pisik, karena semua yang bersifat pisik merupakan bersifat Maya. Misalkan Orang sedih dia menangis, orang tertawa juga menangis, mengeluarkan air mata yang sama dari mata yang sama, tetapi perasaan yang terkandung di dalam hatinya berbeda. Hukum Karma mengatakan bahwa semua pikiran, perkataan, dan perkataan yang tidak baik melahirkan penderitaan.
Ada tiga jenis karma yaitu :
1.       Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
2.       Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
3.       Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang.
Ada tiga Sifat Hukum Karam :
1.       Hukum karma itu bersifat abadi : Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
2.       Hukum karma bersifat universal : Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi alam semesta.
3.       Hukum karma berlaku sejak jaman pertama penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan dating.
4.       Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.
5.       Hukum karma tidak ada pengecualuan terhadap suapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hokum karma itu.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda