khemas aulia ulwan
LAPORAN
MATA KULIAH HINDUISME
DOSEN PEMBIMBING
Dr. Syaiful Azmi, MA
DISUSUN OLEH
KHEMAS AULIA ULWAN (1113032100009)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
PERBANDINGAN AGAMA (A)
SEMESTER 3
2014
A.
PURA
Pura
adalah istilah untuk tempat ibadah agama Hindu di Indonesia. Pura di Indonesia terutama terkonsentrasi di Bali sebagai pulau yang mempunyai mayoritas penduduk
penganut agama Hindu.
Kata
"Pura" sesungguhnya berasal dari akhiran bahasa
Sanskerta (-pur, -puri, -pura, -puram,
-pore), yang artinya adalah kota, kota berbenteng, atau kota dengan menara
atau istana. Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah "Pura" menjadi khusus untuk tempat
ibadah; sedangkan istilah "Puri" menjadi khusus
untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.
Terdapat
beberapa jenis pura yang berfungsi khusus untuk menggelar beberapa ritual
keagamaan Hindu dharma, sesuai penanggalan Bali.
- Pura Kahyangan Jagad: pura yang terletak di daerah pegunungan. Dibangun di lereng gunung, pura ini sesuai dengan kepercayaan Hindu Bali yang memuliakan tempat yang tinggi sebagai tempat bersemayamnya para dewa dan hyang.
- Pura Segara: pura yang terletak di tepi laut. Pura ini penting untuk menggelar ritual khusus seperti upacara Melasti.
- Pura Desa: pura yang terletak dalam kawasan desa atau perkotaan, berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat Hindu dharma di Bali.
B. PURA ADITYA JAYA RAWAMANGUN
PURA
ADITYA JAYA RAWAMANGUN terletak didaerah jakarta timur, persis dekat dengan
universitas negeri jakarta. Senin lalu kami bersama sama teman perbandingan
agama angkatan 2013 baru saja mengunjungi PURA ADITYA JAYA RAWAMANGUN. Kami
sepakat dengan anak anak perbandingan agama angkatan 2013 untuk mempelajari
lebih lanjut tentang matakuliah Hinduisme, disana kita banyak mendapatkan
pelajaran yang tidak kita dapat didalam kelas, yang mana kita bisa terjun
langsung melihat dan berinteraksi kepada orang orang yang ahli Hindu disana. Dan
disana juga kami mendapatkan beberapa materi yang langsung diberikan oleh
blih-blih disana. Dan karena dosen pembimbing kami menginginkan kami
memperdalam maksud dari HUKUM KARMA PHALA, maka blih-blih disana menjelaskan
tentang hukum karma phala.
C. HUKUM KARMA PHALA
Karmaphala atau karmapala adalah salah satu dari lima
keyakinan (Panca Sradha) dari Agama Hindu agama Dharma. Berakar dari dua kata yaitu karma dan phala. Karma berarti "perbuatan",
"aksi", dan phala berarti "buah", "hasil".
Karmaphala berarti "buah dari perbuatan", baik yang telah dilakukan
maupun yang akan dilakukan.
Karmaphala memberi optimisme kepada setiap manusia,
bahkan semua makhluk hidup. Dalam ajaran ini, semua perbuatan akan mendatangkan
hasil. Apapun yang kita perbuat, seperti itulah hasil yang akan kita terima.
Yang menerima adalah yang berbuat, dan efeknya kepada orang lain. Karma Phala
adalah sebuah Hukum kausalitas bahwa setiap perbuatan akan mendatangkan hasil.
Dalam konsep Hindu, berbuat itu terdiri atas: perbuatan melalui pikiran,
perbuatan melalui perkataan, dan perbuatan melalui tingkah laku, Ketiganya lah
yang akan mendatangkan hasil bagi yang berbuat.Kalau perbuatannya baik,
hasilnya pasti baik, demikian pula sebaliknya.
Karma Phala terbagi
atas tiga, yaitu:
- Sancita Karma Phala (Phala/Hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas perbuatannya di kehidupan sebelumnya)
- Prarabdha Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehikupan saat ini dan Phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga)
- Kryamana Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun Phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda