Selasa, 11 November 2014

khemas aulia ulwan



LAPORAN
MATA KULIAH HINDUISME


 


DOSEN PEMBIMBING
Dr. Syaiful Azmi, MA

DISUSUN OLEH
KHEMAS AULIA ULWAN (1113032100009)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
PERBANDINGAN AGAMA (A)
SEMESTER 3
2014





A.      PURA
Pura adalah istilah untuk tempat ibadah agama Hindu di Indonesia. Pura di Indonesia terutama terkonsentrasi di Bali sebagai pulau yang mempunyai mayoritas penduduk penganut agama Hindu.
Kata "Pura" sesungguhnya berasal dari akhiran bahasa Sanskerta (-pur, -puri, -pura, -puram, -pore), yang artinya adalah kota, kota berbenteng, atau kota dengan menara atau istana. Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah "Pura" menjadi khusus untuk tempat ibadah; sedangkan istilah "Puri" menjadi khusus untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.
Terdapat beberapa jenis pura yang berfungsi khusus untuk menggelar beberapa ritual keagamaan Hindu dharma, sesuai penanggalan Bali.
  1. Pura Kahyangan Jagad: pura yang terletak di daerah pegunungan. Dibangun di lereng gunung, pura ini sesuai dengan kepercayaan Hindu Bali yang memuliakan tempat yang tinggi sebagai tempat bersemayamnya para dewa dan hyang.
  2. Pura Segara: pura yang terletak di tepi laut. Pura ini penting untuk menggelar ritual khusus seperti upacara Melasti.
  3. Pura Desa: pura yang terletak dalam kawasan desa atau perkotaan, berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat Hindu dharma di Bali.
 
B.     PURA ADITYA JAYA RAWAMANGUN
PURA ADITYA JAYA RAWAMANGUN terletak didaerah jakarta timur, persis dekat dengan universitas negeri jakarta. Senin lalu kami bersama sama teman perbandingan agama angkatan 2013 baru saja mengunjungi PURA ADITYA JAYA RAWAMANGUN. Kami sepakat dengan anak anak perbandingan agama angkatan 2013 untuk mempelajari lebih lanjut tentang matakuliah Hinduisme, disana kita banyak mendapatkan pelajaran yang tidak kita dapat didalam kelas, yang mana kita bisa terjun langsung melihat dan berinteraksi kepada orang orang yang ahli Hindu disana. Dan disana juga kami mendapatkan beberapa materi yang langsung diberikan oleh blih-blih disana. Dan karena dosen pembimbing kami menginginkan kami memperdalam maksud dari HUKUM KARMA PHALA, maka blih-blih disana menjelaskan tentang hukum karma phala.

C.     HUKUM KARMA PHALA
Karmaphala atau karmapala adalah salah satu dari lima keyakinan (Panca Sradha) dari Agama Hindu agama Dharma. Berakar dari dua kata yaitu karma dan phala. Karma berarti "perbuatan", "aksi", dan phala berarti "buah", "hasil". Karmaphala berarti "buah dari perbuatan", baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan.
Karmaphala memberi optimisme kepada setiap manusia, bahkan semua makhluk hidup. Dalam ajaran ini, semua perbuatan akan mendatangkan hasil. Apapun yang kita perbuat, seperti itulah hasil yang akan kita terima. Yang menerima adalah yang berbuat, dan efeknya kepada orang lain. Karma Phala adalah sebuah Hukum kausalitas bahwa setiap perbuatan akan mendatangkan hasil. Dalam konsep Hindu, berbuat itu terdiri atas: perbuatan melalui pikiran, perbuatan melalui perkataan, dan perbuatan melalui tingkah laku, Ketiganya lah yang akan mendatangkan hasil bagi yang berbuat.Kalau perbuatannya baik, hasilnya pasti baik, demikian pula sebaliknya.
Karma Phala terbagi atas tiga, yaitu:
  1. Sancita Karma Phala (Phala/Hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas perbuatannya di kehidupan sebelumnya)
  2. Prarabdha Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehikupan saat ini dan Phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga)
  3. Kryamana Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun Phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda