Muhamad sairi
LAPORAN KUNJUNGAN
PURE ADITYE JAYE
Diajukan Sebagai Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hinduisme
DosenPembimbing :
Syaiful Azmi, M.A
DisusunOleh:
Muhammad Sairi (1113032100015)
FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2014
Resume Kunjugan ke-Pure
Aditye Jaye di Rawamangun
Untuk memenuhi ilmu
yang kami dapatkan dari dosen di kelas, dan lebih meningkatkan sebuah
pengetahuan tentang Hindu, kita selaku mahasiswa dituntut untuk memahami
berbagai agama serta ajaran-ajaran yang di yakini dalam agama-agama tersebut.
Dalam hal kali ini kebetulan kita melakukan kunjungan guna untuk menambah
informasi langsung tentang ajaran karma yang berlaku bagi agama hindu langsung
pada orang atau penganut agama Hindu itu sendiri. Berdasarkan hasil dari
diskusi kami bersama para tokoh atau mereka menyebutnya penjaga Pure Aditye
Jaye di Rawamangun Jakarta Timur. Tepatnya pada hari Senin 3 November 2014. Diskusi
yang kami ambil dengan tema “Hukum Karma”.
Hukum karma,
berbicara hukum tentu ada sebab dan musababnya dari perbuatan seseorang itu
sendiri. Karma bukan tidak mungkin berlaku bagi seseorang, karma adalah hasil
dari perbuatan orang, hasil dari perbuatannya akan kembali pada dirinya. Jika
mereka berbuat kebaikan, maka akan memperoleh hasil yang baik pula. Sebaliknya
jika berbuat sesuatu yang kurang baik, maka tentu hasilnya akan setimpal dengan
yang dikerjakannya artinya perbuatan itu tidak jauh hasilnya dari apa yang
dikerjakannya. Seperti pepatah orang Jawa, “buah yang jatuh tidak akan jauh
dari pohonnya”. Itulah prinsip hukum karma, yang oleh orang hindu disebut
karmapala. Karma itu berarti
“manusia”, sedangkan pala itu berarti
“perbuatan”. Jadi bisa diambil kesimpulan, karmapala itu bermakna hasil, atau
buah perbuatan dari manusia. Dalam perspektif saya, hukum karma ini sama dengan
hukum kausalitas yaitu hukum sebab akibat.
Ada berbagai hukum
yang bisa kita tarik kesimpulan dibawah ini, diantaranya yaitu;
1.
Hukum saat manusia lahir
Dimana manusia lahir, pada saat
itulah manusia mulai mengenal serta menjalankan hukum, dan menerima hukum. Baik
hukum dari Tuhan yang diyakininya ataupun hukum dari negara tempat ia hidup.
2.
Hukum ketika masih hidup
Manusia hidup tidak bisa lepas
dari hukum, apapun akan ada tindakan hukumnya. Sekecil apapun perbuatan yang
dilakukan manusia itu akan dijatuhi hukum. Tergantung dari kualitas
perbuatannya. Jika perbuatan baik, maka akan memperoleh kebaikan, sebaliknya
jika perbuatan buruk yang dilakukan, maka akan menerima keburukan hukum juga.
3.
Hukum setelah mati
Hasil dari perbuatan di dunia itu
orang hindu percaya bahwa akan ada reaksi di akhir kehidupan, yakni ketika
mati. Orang akan di iming-imingi oleh surga dan neraka. Surga tempat orang
berbuat kebaikan saja, sementara neraka buat orang-orang yang berbuat
keburukan.
Berikut beberapa foto Pure
Aditiye Jaye.
Gerbang masuk Pure Aditye Jaye yang menghubungkan wilaya tengah dan
wilayah utama Pura. Gapura itu, yang dinamai Kori Agung, memiliki satu pintu
utama di tengah dan dua pintu tambahan, masing-masing di sebelah kiri dan
kanan.
Candi terbesar yang berada di dalam wilayah utama Pure Aditye Jaye yang
juga disebut Utama Mandala

Gambar di atas adalah pintu gapura untuk memasuki
bagian dalam Pura Aditye Jaye tampak dari luar.

Pemandangan Pure Aditye Jaye yang terlihat ketika memasuki wilayah Candi
dari luar

Wilayah bagian luar Pure Aditye Jaye yang ada di bagian luar terlihat
tampak begitu sejuk di bawah pohon beringin.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda