Sabtu, 29 November 2014

Fadillah Yusuf



Laporan Kunjungan
Pure Aditye Jaye Rawamangun Jakarta Timur

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hinduisme

Dosen pembimbing: Syaiful Azmi, M.A

Oleh: Fadillah Yusuf (1113032100001)


Jurusan Perbandingan Agama
Fakultas Ushuluddin
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2014




A.   Pendahuluan
       Dalam rangka pengembangan peminatan terhadap mata kuliah Hinduisme, kami Mahasiswa UIN Jakarta semester 3 Prodi Perbandingan Agama berkesempatan untuk berkunjung ke salah-satu pura yang cukup bersejarah di daerah Rawamangun Jakarta Timur, yang masih berada di kawasan komplek Universitas Negeri Jakarta. Dalam diskusi bersama beberapa pengurus Pura Aditya Jaya diantaranya membahas tentang Karmaphala, yang mana karmaphala menjadi bagian kepercayaan wajib bagi umat Hindu. Maka dari itu pembahasan tentang karma ini sangat menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Walaupun Karmaphala saat itu menjadi fokus topik bahasan kami, bukan berarti ajaran Hindu yang lain kita kesampingkan dalam diskusi ini. Seperti halnya pakar Hindu dari Pura Aditya Jaya beliau menjelaskan tentang Dewa, Sejarah Weda, dan juga sedikit menyinggung tentang konsep Surga dan Neraka menurut ajaran Hindu.
Namun dalam laporan ini saya akan mencoba untuk membuat sedikit garis besar atas kunjungan ke Pura Aditya Jaya Rawamangun 04 November 2014 yang lalu, tentang karmaphala dalam agama Hindu.

1.      Karmaphala






           Karmaphala atau karmapala adalah salah-satu dari lima keyakinan (panca Sradra) dari agama Hindu. Berasal dari dua kata, yaitu karma dan phala. Karma berarti perbuatan, aksi, dan phala berarti buah, hasil. Maka karmaphala berarti buah dari perbuatan, baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan motivasi tersendiri untuk umat Hindu khusunya, dan untuk umat manusia umumnya. Bahwa, apapun yang mereka kerjakan pasti akan menerima hasilnya seperti apa yang telah mereka usahakan itu.
Karmaphala sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu :

a.       Sancita Karma Phala (phala/hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas perbuatannya di kehidupan sebelumnya).
b.      Prarabdha Karma Phala (karma atau perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini dan phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga).
c.       Kryamana Karma Phala (karma atau perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang).

Hukum Karmaphala adalah hukum sebab-akibat, hukum aksi-reaksi, hukum usaha dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untul alam semesta, binatang, tumbuh-tumbuhan dan manusia.
Sifat-sifat hukum Karma :
a.       Hukum karma itu bersifat abadi; maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
b.      Hukum karma bersifat universal : artinya berlaku bukan untuk manusia saja tetapi juga untuk makhluk-makhluk seisi alam semesta.
c.       Hukum karma berlaku sejak zaman pertama penciptaan, zaman sekarang, dan zaman yang akan datang.
d.      Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak ada yang menghindarinya.
e.       Hukum karma tidak ada pengecualian terhadap siapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hukum karma itu.



Karma baik menimbulkan Phala yang baik pula, begitu juga sebaliknya, karma buruk menimbulkan phala yang buruk. Karena seorang yang rajin bekerja dia akan mempunyai penghasilan dan hidupnya akan senang juga tercukupi. Sebaliknya, jika dia malas bekerja maka tidak ada penghasilan dan hidup susah. Hukum Tuhan ini begitu sederhana, namun ia menjadi begitu komplek karena beraneka macam perbuatan (karma) yang dilakukan oleh sang manusia dengan beraneka macam akibat (phala)nya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda