Fadillah Yusuf
Laporan
Kunjungan
Pure
Aditye Jaye Rawamangun Jakarta Timur
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hinduisme
Dosen
pembimbing: Syaiful Azmi, M.A
Oleh:
Fadillah Yusuf (1113032100001)
Jurusan
Perbandingan Agama
Fakultas
Ushuluddin
Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2014
A.
Pendahuluan
Dalam rangka pengembangan peminatan
terhadap mata kuliah Hinduisme, kami Mahasiswa UIN Jakarta semester 3 Prodi
Perbandingan Agama berkesempatan untuk berkunjung ke salah-satu pura yang cukup
bersejarah di daerah Rawamangun Jakarta Timur, yang masih berada di kawasan
komplek Universitas Negeri Jakarta. Dalam diskusi bersama beberapa pengurus
Pura Aditya Jaya diantaranya membahas tentang Karmaphala, yang mana karmaphala
menjadi bagian kepercayaan wajib bagi umat Hindu. Maka dari itu pembahasan
tentang karma ini sangat menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Walaupun
Karmaphala saat itu menjadi fokus topik bahasan kami, bukan berarti ajaran
Hindu yang lain kita kesampingkan dalam diskusi ini. Seperti halnya pakar Hindu
dari Pura Aditya Jaya beliau menjelaskan tentang Dewa, Sejarah Weda, dan juga
sedikit menyinggung tentang konsep Surga dan Neraka menurut ajaran Hindu.
Namun
dalam laporan ini saya akan mencoba untuk membuat sedikit garis besar atas
kunjungan ke Pura Aditya Jaya Rawamangun 04 November 2014 yang lalu, tentang
karmaphala dalam agama Hindu.
1.
Karmaphala
Karmaphala atau karmapala adalah
salah-satu dari lima keyakinan (panca Sradra) dari agama Hindu. Berasal dari
dua kata, yaitu karma dan phala. Karma berarti perbuatan, aksi,
dan phala berarti buah, hasil. Maka karmaphala berarti buah dari perbuatan,
baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan
motivasi tersendiri untuk umat Hindu khusunya, dan untuk umat manusia umumnya.
Bahwa, apapun yang mereka kerjakan pasti akan menerima hasilnya seperti apa
yang telah mereka usahakan itu.
Karmaphala
sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Sancita
Karma Phala (phala/hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas
perbuatannya di kehidupan sebelumnya).
b. Prarabdha
Karma Phala (karma atau perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini dan
phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga).
c. Kryamana
Karma Phala (karma atau perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun
phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang).
Hukum Karmaphala adalah
hukum sebab-akibat, hukum aksi-reaksi, hukum usaha dan hasil atau nasib. Hukum
ini berlaku untul alam semesta, binatang, tumbuh-tumbuhan dan manusia.
Sifat-sifat
hukum Karma :
a.
Hukum karma itu bersifat abadi;
maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku
sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
b.
Hukum karma bersifat universal : artinya
berlaku bukan untuk manusia saja tetapi juga untuk makhluk-makhluk seisi alam
semesta.
c.
Hukum karma berlaku sejak zaman pertama
penciptaan, zaman sekarang, dan zaman yang akan datang.
d.
Hukum karma itu sangat sempurna, adil,
tidak ada yang menghindarinya.
e.
Hukum karma tidak ada pengecualian
terhadap siapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau
merubah adanya keberadaan hukum karma itu.
Karma baik menimbulkan
Phala yang baik pula, begitu juga sebaliknya, karma buruk menimbulkan phala
yang buruk. Karena seorang yang rajin bekerja dia akan mempunyai penghasilan
dan hidupnya akan senang juga tercukupi. Sebaliknya, jika dia malas bekerja
maka tidak ada penghasilan dan hidup susah. Hukum Tuhan ini begitu sederhana,
namun ia menjadi begitu komplek karena beraneka macam perbuatan (karma) yang
dilakukan oleh sang manusia dengan beraneka macam akibat (phala)nya.





0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda