Yadi Fadhilah
LAPORAN KUNJUNGAN
PURA ADITYA JAYA RAMAWANGUN
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHUI TUGAS MATA KULIAH
HINDUISME
Dosen Pembimbing: Saiful Azmi, M.A
Nama:
Yadi Fadhilah (11130321000081)
JURUSAN
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS
USHULUDDIN
UIN SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA
2014
PENDAHULUAN
Pura Aditya
Jaya (Rawamangun-Jakarta Timur)
Pada Hari/Tanggal : Senin, 3
November 2014 M , kami dari Prodi “PERBANDINGAN AGAMA” Universitas Islam Negri
Jakarta Semester 3 kelas A-B dimana pada
hari itu kami berkunjung ke suatu tempat ibadah agama hindu yaitu wihara (Pura
Aditiya Jaya) untuk memenuhi syarat mata kuliah “Hinduisme”dan penelitian
bagaimana agama hindu beribadah?, dan apasaja yang dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari umat Hindu itu tersendiri?
Pura Aditya Jaya adalah sebuah pura Hindu yang
lokasinya berada di daerah Rawamangun, Jakarta. bangunan dengan dinding bergaya
Bali di pojok jalan, lokasi Pura Aditya Jaya tepatnya berada di Jl. Daksinapati Raya No.
10, Rawamangun, Jakarta 13220.Pura adalah istilah
untuk tempat ibadah agama Hindu di Indonesia.Pura di Indonesia
terutama terkonsentrasi di Bali sebagai pulau yang
mempunyai mayoritas penduduk penganut agama Hindu.Kata "Pura"
sesungguhnya berasal dari akhiran bahasa Sanskerta(-pur,
-puri, -pura, -puram, -pore), yang artinya adalah kota, kota berbenteng,
atau kota dengan menara atau istana. Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah "Pura" menjadi khusus untuk tempat
ibadah; sedangkan istilah "Puri"
menjadi khusus untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.
Ada berbagai hukum yang bisa kita tarik kesimpulan
dibawah ini, diantaranya yaitu;
1. Hukum saat manusia lahir
Dimana manusia lahir, pada saat
itulah manusia mulai mengenal serta menjalankan hukum, dan menerima hukum. Baik
hukum dari Tuhan yang diyakininya ataupun hukum dari negara tempat ia hidup.
2. Hukum ketika masih hidup
Manusia hidup tidak bisa lepas
dari hukum, apapun akan ada tindakan hukumnya. Sekecil apapun perbuatan yang
dilakukan manusia itu akan dijatuhi hukum. Tergantung dari kualitas
perbuatannya. Jika perbuatan baik, maka akan memperoleh kebaikan, sebaliknya
jika perbuatan buruk yang dilakukan, maka akan menerima keburukan hukum juga.
3. Hukum setelah mati
Hasil dari perbuatan di dunia itu
orang hindu percaya bahwa akan ada reaksi di akhir kehidupan, yakni ketika
mati. Orang akan di iming-imingi oleh surga dan neraka. Surga tempat orang
berbuat kebaikan saja, sementara neraka buat orang-orang yang berbuat
keburukan.
HUKUM KARMA PHALA
Karmaphala atau karmapala adalah
salah satu dari lima keyakinan (Panca Sradha) dari Agama Hindu agama
Dharma. Berakar dari dua kata yaitu karma dan phala. Karma berarti
"perbuatan", "aksi", dan phala berarti "buah",
"hasil". Karmaphala berarti "buah dari perbuatan", baik
yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan.
Karmaphala memberi optimisme
kepada setiap manusia, bahkan semua makhluk hidup. Dalam ajaran ini, semua
perbuatan akan mendatangkan hasil. Apapun yang kita perbuat, seperti itulah
hasil yang akan kita terima. Yang menerima adalah yang berbuat, dan efeknya
kepada orang lain. Karma Phala adalah sebuah Hukum kausalitas bahwa setiap
perbuatan akan mendatangkan hasil. Dalam konsep Hindu, berbuat itu terdiri
atas: perbuatan melalui pikiran, perbuatan melalui perkataan, dan perbuatan
melalui tingkah laku, Ketiganya lah yang akan mendatangkan hasil bagi yang
berbuat.Kalau perbuatannya baik, hasilnya pasti baik, demikian pula sebaliknya.
Karma Phala terbagi atas tiga, yaitu:
- Sancita Karma Phala (Phala/Hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas perbuatannya di kehidupan sebelumnya)
- Prarabdha Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehikupan saat ini dan Phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga)
- Kryamana Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun Phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang.
Hukum karma, berbicara
hukum tentu ada sebab dan musababnya dari perbuatan seseorang itu sendiri.
Karma bukan tidak mungkin berlaku bagi seseorang, karma adalah hasil dari
perbuatan orang, hasil dari perbuatannya akan kembali pada dirinya. Jika mereka
berbuat kebaikan, maka akan memperoleh hasil yang baik pula. Sebaliknya jika
berbuat sesuatu yang kurang baik, maka tentu hasilnya akan setimpal dengan yang
dikerjakannya artinya perbuatan itu tidak jauh hasilnya dari apa yang
dikerjakannya. Seperti pepatah orang Jawa, “buah yang jatuh tidak akan jauh dari
pohonnya”. Itulah prinsip hukum karma, yang oleh orang hindu disebut karmapala.
Karma itu berarti “manusia”,
sedangkan pala itu berarti
“perbuatan”. Jadi bisa diambil kesimpulan, karmapala itu bermakna hasil, atau
buah perbuatan dari manusia. Dalam perspektif saya, hukum karma ini sama dengan
hukum kausalitas yaitu hukum sebab akibat.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda