Minggu, 30 November 2014

Yadi Fadhilah



LAPORAN KUNJUNGAN

PURA ADITYA JAYA RAMAWANGUN
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHUI TUGAS MATA KULIAH HINDUISME

Dosen Pembimbing: Saiful Azmi, M.A
 

Nama:
Yadi Fadhilah (11130321000081)

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014



PENDAHULUAN
Pura Aditya Jaya (Rawamangun-Jakarta Timur)
            Pada Hari/Tanggal : Senin, 3 November 2014 M , kami dari Prodi “PERBANDINGAN AGAMA” Universitas Islam Negri Jakarta  Semester 3 kelas A-B dimana pada hari itu kami berkunjung ke suatu tempat ibadah agama hindu yaitu wihara (Pura Aditiya Jaya) untuk memenuhi syarat mata kuliah “Hinduisme”dan penelitian bagaimana agama hindu beribadah?, dan apasaja yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari umat Hindu itu tersendiri?
Pura Aditya Jaya adalah sebuah pura Hindu yang lokasinya berada di daerah Rawamangun, Jakarta. bangunan dengan dinding bergaya Bali di pojok jalan, lokasi Pura Aditya Jaya tepatnya berada di Jl. Daksinapati Raya No. 10, Rawamangun, Jakarta 13220.Pura adalah istilah untuk tempat ibadah agama Hindu di Indonesia.Pura di Indonesia terutama terkonsentrasi di Bali sebagai pulau yang mempunyai mayoritas penduduk penganut agama Hindu.Kata "Pura" sesungguhnya berasal dari akhiran bahasa Sanskerta(-pur, -puri, -pura, -puram, -pore), yang artinya adalah kota, kota berbenteng, atau kota dengan menara atau istana. Dalam perkembangan pemakaiannya di Pulau Bali, istilah "Pura" menjadi khusus untuk tempat ibadah; sedangkan istilah "Puri" menjadi khusus untuk tempat tinggal para raja dan bangsawan.

Ada berbagai hukum yang bisa kita tarik kesimpulan dibawah ini, diantaranya yaitu;
1.      Hukum saat manusia lahir
Dimana manusia lahir, pada saat itulah manusia mulai mengenal serta menjalankan hukum, dan menerima hukum. Baik hukum dari Tuhan yang diyakininya ataupun hukum dari negara tempat ia hidup.
2.      Hukum ketika masih hidup
Manusia hidup tidak bisa lepas dari hukum, apapun akan ada tindakan hukumnya. Sekecil apapun perbuatan yang dilakukan manusia itu akan dijatuhi hukum. Tergantung dari kualitas perbuatannya. Jika perbuatan baik, maka akan memperoleh kebaikan, sebaliknya jika perbuatan buruk yang dilakukan, maka akan menerima keburukan hukum juga.
3.       Hukum setelah mati
Hasil dari perbuatan di dunia itu orang hindu percaya bahwa akan ada reaksi di akhir kehidupan, yakni ketika mati. Orang akan di iming-imingi oleh surga dan neraka. Surga tempat orang berbuat kebaikan saja, sementara neraka buat orang-orang yang berbuat keburukan.
 
HUKUM KARMA PHALA
Karmaphala atau karmapala adalah salah satu dari lima keyakinan (Panca Sradha) dari Agama Hindu agama Dharma. Berakar dari dua kata yaitu karma dan phala. Karma berarti "perbuatan", "aksi", dan phala berarti "buah", "hasil". Karmaphala berarti "buah dari perbuatan", baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan.
Karmaphala memberi optimisme kepada setiap manusia, bahkan semua makhluk hidup. Dalam ajaran ini, semua perbuatan akan mendatangkan hasil. Apapun yang kita perbuat, seperti itulah hasil yang akan kita terima. Yang menerima adalah yang berbuat, dan efeknya kepada orang lain. Karma Phala adalah sebuah Hukum kausalitas bahwa setiap perbuatan akan mendatangkan hasil. Dalam konsep Hindu, berbuat itu terdiri atas: perbuatan melalui pikiran, perbuatan melalui perkataan, dan perbuatan melalui tingkah laku, Ketiganya lah yang akan mendatangkan hasil bagi yang berbuat.Kalau perbuatannya baik, hasilnya pasti baik, demikian pula sebaliknya.

Karma Phala terbagi atas tiga, yaitu:
  1. Sancita Karma Phala (Phala/Hasil yang diterima pada kehidupan sekarang atas perbuatannya di kehidupan sebelumnya)
  2. Prarabdha Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehikupan saat ini dan Phalanya akan diterima pada kehidupan saat ini juga)
  3. Kryamana Karma Phala (Karma/Perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, namun Phalanya akan dinikmati pada kehidupan yang akan datang.
Hukum karma, berbicara hukum tentu ada sebab dan musababnya dari perbuatan seseorang itu sendiri. Karma bukan tidak mungkin berlaku bagi seseorang, karma adalah hasil dari perbuatan orang, hasil dari perbuatannya akan kembali pada dirinya. Jika mereka berbuat kebaikan, maka akan memperoleh hasil yang baik pula. Sebaliknya jika berbuat sesuatu yang kurang baik, maka tentu hasilnya akan setimpal dengan yang dikerjakannya artinya perbuatan itu tidak jauh hasilnya dari apa yang dikerjakannya. Seperti pepatah orang Jawa, “buah yang jatuh tidak akan jauh dari pohonnya”. Itulah prinsip hukum karma, yang oleh orang hindu disebut karmapala. Karma itu berarti “manusia”, sedangkan pala itu berarti “perbuatan”. Jadi bisa diambil kesimpulan, karmapala itu bermakna hasil, atau buah perbuatan dari manusia. Dalam perspektif saya, hukum karma ini sama dengan hukum kausalitas yaitu hukum sebab akibat.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda